PELAKSANAAN RELISENSI LSP UAD
Setiap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus mengikuti peraturan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) karena BNSP merupakan induk dari setiap LSP. Tak terkecuali dalam hal peraturan perpanjangan lisensi LSP sebagai keabsahan LSP tersebut. LSP Universitas Ahmad Dahlan yang memiliki lisensi dengan nomor: BNSP-LSP-716-ID telah dinyatakan oleh BNSP sejak tahun 2017 sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan pelatihan yang dinyatakan secara konsisten telah memenuhi kompetensinya sesuai dengan Pedoman BNSP 201, Pedoman BNSP 202, dan Pedoman BNSP 210. Sebuah sertifikat lisensi diberikan berdasarkan pemenuhan lembaga sertifikasi profesi ini atas persyaratan sistem lisensi Lembaga sertifikasi profesi yang ditetapkan BNSP. Pemberian sertifikat lisensi memberi hak kepada Lembaga sertifikasi untuk melakukan uji kompetensi dan sertifikasi.
Relisensi LSP Universitas Ahmad Dahlan dilaksanakan Sabtu, 6 Maret 2021 bertempat di Kantor LSP UAD yang beralamat di Jalan Gondosuli 1B Umbulharjo Yogyakarta. Hadir tim relisensi BNSP dua orang yaitu Ir. Suhadi, M. Si., sebagai Lead Asesor Lisensi, dan Dr. Donny Sun
arto, sebagai Asesor Lisensi. Sedangkan dari LSP UAD dihadiri oleh Eko Aribowo, M. Kom. (Direktur LSP UAD), Murinto, M. Kom. (Manajer Sertifikasi dan Pengembangan Skema), Rusdianto, M. Sc. (Manajer Keuangan dan Administrasi), Dedi Wijayanti, M. Hum. (Manajer Penjaminan Mutu), Kiki Purwandari, S. E. (Admin), Fathia Irbati, S. Kom. (Admin), dan Agies Dwi Permana (Admin). Acara relisensi LSP tersebut tetap dilaksanakan di masa pandemik dengan tetap menggunakan protokol Kesehatan Covid-19.
Acara relisensi LSP UAD tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dibuka oleh Direktur LSP UAD lalu dilanjutklan dengan laporan singkat perkembangan LSP UAD. Setelah itu, Lead Asesor Lisensi menjelaskan proses relisensi yang akan dilakukannya bersama timnya serta menjabarkan dokumen apa saja yang dibutuhkan selama proses relisensi tersebut. Relisensi berakhir pukul 14.00 WIB dan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan lembar temuan untuk perbaikan pelaksanaan LSP di kemudian hari.